Dr. Agustin Teras Narang: Bantuan Sosial Harus Bebas dari Kepentingan Politikus di Pilkada 2024

Dr. (H.C.) Agustin Teras Narang, S.H., M.H. - Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah 2 Periode (2005-2010 & 2010 - 2015)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng), Dr. (H.C.) Agustin Teras Narang, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah dari 2005 hingga 2015 serta Anggota DPR-RI dari 1999 hingga 2005, menyoroti pentingnya menjaga integritas bantuan sosial (bansos) di tengah gelaran Pilkada Serentak 2024. Dalam pernyataannya, Teras Narang mengkritik tren pemberian bansos yang dinilainya sering kali dipengaruhi oleh kepentingan politik ketimbang memenuhi fungsi utamanya sebagai perlindungan sosial. Ia menegaskan bahwa pemilih harus lebih cerdas dan kritis dalam menilai setiap bantuan sosial yang diterima, mengingat ada potensi bahwa dana tersebut berasal dari uang rakyat sendiri dan digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

"Maka pemilih cerdas mesti jeli dalam menerima setiap bansos maupun bantuan politis lain yang diduga sumbernya adalah uang rakyat sendiri," ujar Teras Narang. Teras Narang, yang juga meraih gelar Doktor Honoris Causa (Dr. H.C.) di Bidang Ilmu Kepemimpinan Sosial-Politik dari Institut Injil Indonesia Malang, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap bantuan yang tampaknya pro-rakyat. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa sumbangan tersebut mungkin memiliki tujuan tersembunyi yang tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. "Waspada dengan cara mereka yang membagi-bagikan bantuan sosial, apalagi kalau bantuan sosial itu menggunakan fasilitas keuangan daerah atau keuangan negara. Terutama saya harapkan pula, pengawasan oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang mana ini merupakan tugas dan fungsi serta kewenangannya," tambah Teras Narang.

Lebih jauh, Teras Narang menegaskan bahwa bantuan sosial yang dibiayai dengan uang rakyat tidak seharusnya digunakan untuk kepentingan kampanye calon kepala daerah. Menurutnya, penggunaan dana publik untuk kampanye merupakan bentuk pembodohan terhadap rakyat dan menghalangi transparansi serta akuntabilitas dalam pemilihan umum. "Oleh karena itu, siapa pun yang ingin menjadi calon kepala daerah harus berani tampil dengan kemampuannya, kapasitas serta kualitas sendiri. Bukan dengan berlindung dan mengandalkan salah satu pasangannya, membeli suara rakyat, dengan menghalalkan segala cara, termasuk mendompleng hingga menggunakan dan memanfaatkan kekuasaan," tegas Teras Narang.

Sebagai mantan pemimpin daerah yang memiliki pengalaman panjang dalam dunia politik, Teras Narang berharap agar semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 dapat menjaga integritas dan menjalankan proses pemilihan dengan adil dan jujur. Ia juga menyerukan agar masyarakat tetap waspada dan kritis terhadap setiap bantuan sosial yang diterima selama masa kampanye, guna memastikan bahwa proses demokrasi tetap bersih dan berkeadilan (wmp/20924).

Komentar