ASN Pemerintah Kota Palangka Raya Ditegaskan untuk Menjaga Netralitas Menjelang Pilkada Serentak November 2024
![]() |
| Ilustrasi Netralitas ASN |
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada bulan November 2024, Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan kembali pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur, seluruh ASN diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik dengan memilih maupun mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada mendatang.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Toembak, S.E., M.A.P. menyampaikan penegasan tersebut usai mengikuti kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam rapat yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan penyelenggara pemilu tersebut, Toembak mengungkapkan bahwa ASN harus mematuhi prinsip netralitas yang diatur dalam perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Toembak menekankan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil. Ia menambahkan bahwa netralitas bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan komitmen moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan proses demokrasi. ASN, sebagai aparatur negara, diharapkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat merusak citra pemerintah dan mengganggu kestabilan pelaksanaan pemilihan. Dalam kesempatan tersebut, Toembak juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh ASN diminta untuk lebih berhati-hati dan menghindari segala bentuk keterlibatan dalam kegiatan politik, termasuk kegiatan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, Toembak menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan netralitas. Pemerintah akan menyediakan pelatihan dan sosialisasi tambahan jika diperlukan untuk memastikan semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaksanaan Pilkada, serta untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan dapat dilaksanakan secara transparan dan objektif. Dengan menjaga netralitas ASN, diharapkan proses pemilihan kepala daerah akan berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang baik.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap bahwa dengan adanya penegasan ini, seluruh ASN akan lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas proses pemilihan, serta untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selama Pilkada tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu (wmp/16924).



Komentar
Posting Komentar