Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan Desak Penertiban Reklame Kedaluwarsa untuk Jaga Keindahan Kota
![]() |
| Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th. |
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, S.E., M.Th., mendesak pemerintah kota untuk segera menertibkan reklame dan banner yang telah kedaluwarsa. Menurut Hatir, laporan yang diterima menunjukkan bahwa banyak reklame dan banner yang masih terpajang meskipun kegiatan yang mereka promosikan telah berlalu. Hal ini, kata Hatir, dapat merusak citra 'Kota Cantik' Palangka Raya dan mengganggu estetika kota. "Karena kami telah menerima laporan terkait hal ini, di mana kegiatannya sudah berlalu tetapi reklame atau bannernya masih terpajang. Ini jelas merusak wajah Palangka Raya yang kita banggakan," ujar Hatir dalam pernyataannya di Palangka Raya pada Jumat.
Hatir menjelaskan bahwa penertiban reklame harus melibatkan pemantauan langsung oleh pemerintah. Pemerintah diharapkan turun ke lapangan untuk memeriksa keberadaan reklame dan banner, memastikan mana yang sudah tidak memiliki izin atau yang masa izinnya telah berakhir. "Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan mana reklame atau banner yang tidak memiliki izin harus ditertibkan. Begitu juga dengan yang memiliki izin, jika masa izinnya sudah lewat, harus ditertibkan juga," tegasnya. Selain itu, Hatir juga menekankan pentingnya memeriksa keabsahan izin dari setiap reklame dan banner. Ia khawatir jika reklame tanpa izin dibiarkan, hal ini dapat menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). "Pemerintah harus benar-benar memeriksa izin reklame, karena jika ada reklame yang tidak berizin, ini bisa menjadi celah kebocoran PAD," imbuh Hatir.
Hatir menambahkan bahwa langkah penertiban reklame ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah kota untuk menjaga keindahan Palangka Raya dan mewujudkan motto 'Kota Cantik'. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya seharusnya menjadi contoh dalam hal pembangunan dan penataan ruang. "Sebagai ibu kota provinsi, Palangka Raya harus menjadi contoh bagi daerah lain. Jadi, motto 'Kota Cantik' tidak hanya sekadar slogan, tetapi harus terwujud dalam tindakan nyata seperti penertiban reklame yang kedaluwarsa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, S.E., M.E., mengungkapkan bahwa penertiban reklame dan banner merupakan tanggung jawab Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Leading sector untuk penertiban reklame dan banner adalah PTSP. Kami dari Satpol PP tidak bisa melakukan penertiban tanpa adanya koordinasi dari instansi pengampu," jelas Berlianto.
Berlianto menambahkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Pihak Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP) dan instansi terkait lainnya dalam proses penertiban. "Kami menunggu hasil rapat dan keputusan dari instansi pengampu. Setelah ada permintaan dan koordinasi dari mereka, kami siap untuk melakukan penertiban," katanya.
Dengan adanya tekanan dari DPRD dan koordinasi yang baik antara instansi terkait, diharapkan penertiban reklame kedaluwarsa di Palangka Raya dapat segera dilaksanakan, menjaga keindahan kota, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku (wmp/13924).



Komentar
Posting Komentar