Dr. Agustin Teras Narang Apresiasi Putusan MK yang Dinilai Dapat Selamatkan Demokrasi
![]() |
| Dr. (H.C.) Agustin Teras Narang, S.H., M.H. (Senator DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah 2 Periode, 2005-2010 & Periode 2010-2015) |
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang ia anggap sebagai langkah penting untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Putusan ini dianggap mampu mengatasi berbagai problematika dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), termasuk potensi praktik politik yang tidak sehat. Dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024), Teras Narang menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang selama ini muncul adalah syarat pengajuan calon kepala daerah yang terbilang tinggi, yang sering kali memicu terjadinya praktik jual beli kursi. Menurutnya, sistem ini mendorong munculnya fenomena "borong kursi" oleh partai politik, yang pada akhirnya mengabaikan aspirasi masyarakat luas.
"Praktik seperti ini sama-sama mencederai demokrasi, dan hasilnya tentu saja menciptakan kepemimpinan yang lebih berfokus melayani kepentingan koalisi partai politik daripada melayani agenda pembangunan daerah. Demokrasi yang semestinya bertujuan untuk memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat, justru disandera oleh kepentingan politik sempit," tegasnya. Teras Narang melihat bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, diharapkan biaya politik yang tinggi dalam Pilkada juga dapat ditekan. Selama ini, biaya tinggi sering kali menjadi hambatan besar bagi calon-calon potensial yang kompeten namun terbatas dari segi finansial. Lebih jauh, ia berharap putusan ini membuka peluang lebih besar bagi para calon dengan kapasitas, kredibilitas, dan integritas untuk berpartisipasi secara adil dalam kontestasi politik daerah.
"Putusan ini bisa menjadi momentum penting bagi para akademisi, profesional, dan individu-individu berintegritas lainnya untuk turut tampil dan bersaing dalam Pilkada mendatang. Pilihan rakyat seharusnya didasarkan pada kemampuan calon pemimpin dalam mengembangkan daerah, bukan semata-mata karena kekuatan finansial atau praktik politik uang," jelas Teras. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dan kritis dalam memilih pemimpin. Menurutnya, Pilkada merupakan kesempatan penting bagi rakyat untuk menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah yang berintegritas, berkapasitas, dan memiliki kapabilitas harus menjadi prioritas.
"Rakyat harus memanfaatkan momen Pilkada dengan sungguh-sungguh dan tidak terpengaruh oleh politik uang. Jika hanya memilih berdasarkan 'isi tas', dampaknya akan terasa selama lima tahun ke depan, di mana agenda pembangunan daerah bisa tertinggal," ujarnya dengan tegas. Teras Narang juga memberikan pesan kepada para elit politik dan penyelenggara Pilkada untuk tetap menjaga integritas dan tidak melakukan manuver-manuver yang berpotensi mencederai proses demokrasi. Ia menekankan pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam segera menyesuaikan regulasi terkait Pilkada, sesuai dengan putusan MK yang baru ini.
"KPU perlu segera berkoordinasi dengan DPR-RI untuk menyelaraskan aturan Pilkada dengan putusan MK, agar pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sebenarnya," tutupnya. Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada di Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah, bisa berjalan lebih bersih dan berfokus pada pemilihan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Teras Narang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses demokrasi agar tetap berjalan sesuai dengan semangat reformasi dan kedaulatan rakyat.



Komentar
Posting Komentar